Jenis Pajak di Indonesia yang perlu banget kamu tau!

Kamu tahu ngga sih bahwa tidak semua jenis pajak diurus oleh instansi pemerintah yang sama? Seperti pajak kendaraan bermotor dengan pajak penghasilan, PPnBM dengan Bea Materai. Pada kenyataanya masih banyak orang yang tidak mengerti dan belum tau lho untuk masalah tersebut!

Seringkali ada yang protes untuk masalah pajak kendaraan bermotor ke ditjen pajak, atau bea cukai ke ditjenpajak. Oleh karena itu supaya lebih jelas yuk kita bahas jenis-jenis pajak di Indonesia agar kamu tidak salah lagi untuk menanyakan pajak tersebut ke tempat yang seharusnya, yuk simak!

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Adapun jenis-jenis PPh adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 29
  • PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun ada beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga tidak termasuk dalam objek PPN. Secara sederhana, objek PPN dikelompokan menjadi dua, yakni:

  • Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  • Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu tiap-tiap kegiatan berupa pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPN.

Dua kategori di atas ini merupakan garis besar objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, macam-macam objek PPN serta yang tidak termasuk dalam objek PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.. Barang-barang yang tergolong mewah memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Materai (BM)

Bea materai adalah pajak atas pemanfaatan dokumen yang dikenakan pada saat sedang mengurus surat-surat tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.

Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok diantaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Pajak Daerah

Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Umumnya, setiap daerah memiliki nama yang berbeda atas dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

  • Pajak Propinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Jadi gimana? Sekarang sudah tau kan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Sekarang kamu jadi bisa memaksimalkan tanggung jawabmu sebagai Wajib Pajak deh! Jangan lupa untuk setor pajak online dengan Klik Pajak untuk bayar pajak makin mudah. Mari kita sama-sama meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk Indonesia yang lebih maju.