Begini Hukum dan Cara Melakukan Zakat Online

Zakat menjadi salah satu kewajiban seorang muslim di penghujung bulan Ramadhan. Adanya pandemi yang membatasi interaksi secara langsung menjadikan pembayaran zakat online menjadi alternatif. Hal ini tentu memudahkan, karena pembayaran zakat bisa dilakukan langsung dari rumah tanpa harus keluar. Penjelasan mengenai hukum dan cara melakukannya akan dipaparkan berikut ini.

Inilah Hukum dan Cara Melakukan Zakat Online

1. Hukum Melakukan Zakat secara Online

Hukum Zakat Online sebenarnya sudah sangat sering ditanyakan. Hal ini wajar karena umumnya zakat dibayarkan secara langsung. Adanya pandemi yang membatasi interaksi secara langsung tentu akan membuat pembayaran zakat juga diharuskan tanpa berinteraksi langsung. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan agar zakat pada masa pandemi seperti ini.

Hukum membayar zakat secara online sebenarnya sah-sah saja. Hal ini dikarenakan syarat utama dari zakat adalah niat dari pemberinya atau muzakki. Niat ini bisa diutarakan langsung ataupun dari hati. Selain itu akadnya bisa melalui transfer tanpa harus berjabat tangan. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat asalkan sudah melakukan niat, tidak mengonfirmasikan dana yang ditransfer secara eksplisit juga diperbolehkan.

Dana yang ditransfer akan masuk ke amil, yaitu pihak pengelola zakat. Kemudian, zakat tersebut disalurkan secara langsung kepada mustahiq yaitu pihak yang berhak menerima zakat. Hal ini sebenarnya sama saja seperti proses pembayaran zakat pada umumnya sehingga hukumnya sah. Meskipun begitu, sangat penting untuk memastikan amil atau pihak pengelolanya dapat dipercaya dalam pembayaran zakat.

2. Keuntungan Melakukan Zakat secara Online

Terdapat tiga keuntungan melakukan zakat secara online. Keuntungan pertama adalah membuat amil atau pihak pengelola zakat untuk menyusun laporan keuangan dengan akurat. Hal ini dikarenakan adanya bukti transaksi dari muzaki atau pihak yang membayar zakat sehingga laporannya bisa disusun secara transparan. Hal inilah yang membuatnya sangat praktis untuk amil.

Keuntungan kedua adalah membuat lembaga yang mengelola zakat dari muzaki bisa menyalurkannya lebih cepat ke mustahiq atau pihak penerima. Hal inilah yang menjadi keunggulan zakat secara online. Sistem online memungkinkan dana disalurkan secara langsung meski lokasi penerimanya cukup jauh. Hal ini membuat mustahiq bisa menerima zakat dengan cepat meski tidak berinteraksi secara langsung.

Kentungan ketiga adalah memudahkan muzaki atau pihak yang membayar zakat. Karena saat ini sedang pandemi, maka kegiatan interaksi langsung dibatasi sehingga membayar zakat secara langsung tidak memungkinkan. Adanya sistem zakat secara online memudahkan muzaki melakukan pembayaran secara langsung dari rumah. Bahkan pembayaran bisa dilakukan kapanpun.

3. Menghitung Zakat yang harus Dibayarkan

Setelah mengetahui hukum dan keuntungan melakukan zakat online, maka hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan perhitungan jumlah harta terlebih dahulu. Zakat Maal wajib dibayarkan jika nisab harta selama setahun sudah dicapai. Sedangkan, perhitungan zakat juga perlu dilakukan jika nisab harta selama sebulan sudah dicapai.

Untuk perhitungan ini, muzaki bisa meminta bantuan lembaga penyalur zakat yang terpercaya jika merasa kesulitan. Lembaga tersebut sudah pasti akan membantu perhitungan secara tepat dan akurat sehingga sesuai dengan hukum. Ada juga lembaga yang menyediakan sistem perhitungan harta secara online sehingga hasil perhitungannya bisa didapatkan lebih cepat lagi.

4. Melakukan Niat sebelum Membayar Zakat

Setelah menghitung jumlah harta dan dana zakat, hal yang harus dilakukan adalah melakukan niat. Niat menjadi persyaratan utama dalam sebuah zakat. Adanya niat juga membuat pembayaran zakat secara online menjadi sah hukumnya di mata syariat. Jadi, jangan lupa untuk melakukan niat sebelum membayar zakat.

Jangan khawatir jika belum mengetahui bagaimana niat untuk membayar zakat. Setiap lembaga yang menyalurkan zakat tentu akan membimbing para muzaki agar bisa melakukan niat dengan tepat. Untuk lembaga penyalur dengan sistem online, niat untuk zakat biasanya sudah ditampilkan di website sehingga muzaki bisa mengikutinya dengan mudah.

5. Melakukan Transfer Dana untuk Zakat secara Online

Setelah melakukan niat, maka muzaki bisa langsung melakukan transfer dana untuk pembayaran zakat online. Transfer dana ini bisa dilakukan menggunakan layanan perbankan online. Jadi, pembayaran bisa dilakukan dari rumah atau berbagai tempat asalkan sudah memiliki layanan perbankan dengan sistem online.

Pembayaran zakat secara online juga bisa ditransfer melalui berbagai dompet digital. Hal ini tentu bisa menjadi alternatif bagi muzaki yang tidak memiliki layanan perbankan secara online. Sama seperti layanan perbankan online, pembayaran zakat dari dompet digital juga bisa dilakukan dari berbagai tempat. Jadi, transfer dana bisa dilakukan secara praktis.

6. Mengonfirmasikan kepada Lembaga Penyalur Zakat

Jika sudah melakukan transfer dana dari layanan perbankan maupun dompet online, muzaki bisa mengonfirmasikannya kepada lembaga penyalur zakat. Hal ini sangat penting agar lembaga tersebut bisa membuat laporan keuangan secara akurat dengan adanya bukti konfirmasi dari Muzaki.

Muzaki bisa mengonfirmasikan transfer dana untuk zakat kepada contact person lembaga penyalur yang biasanya sudah ditampilkan di website. Konfirmasi biasanya dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer dan juga data diri secara lengkap. Setelah konfirmasi, maka proses pembayaran zakat secara online sudah selesai.

Itulah hukum dan cara melakukan zakat online. Melakukan zakat secara online tentu sangat memudahkan di saat pandemi seperti ini. Ada berbagai lembaga penyaluran zakat secara online yang dapat dipercaya. Salah satunya adalah https://wecare.id/ yang bisa membantu untuk menyalurkan zakat secara online. Layanan ini memastikan dana zakat akan sampai kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.